Standar ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk Biaya dan perawatan ini meliputi berbagai jenis pelayanan kesehatan, seperti kunjungan ke dokter, pembelian obat-obatan, pemeriksaan laboratorium, konsultasi rawat jalan, sampai perawatan kesehatan lainnya yang tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit. menerima perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa membayar secara Pelayanan kesehatan adalah upaya untuk mencegah dan meningkatkan kesehatan, menjaga dan mengobati penyakit, dan memulihkan kesehatan pada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Ada dua jenis pelayanan kesehatan di Indonesia, yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan kedokteran memiliki tujuan pokok untuk menyembuhkan penyakit dan memulihan kesehatan, while pelayanan kesehatan masyarakat memiliki tujuan pokok untuk menyembuhkan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan. PnKQSOE.